Translate

Minggu, 27 Agustus 2017

TANAH 2,1 HA - JL. UTAMA KRASAN, SEDANG - BADUNG


Dijual tanah luas total 2,1 Ha, View Sawah dan Gunung,
tidak jalur hijau
Lokasi Dijalan utama Krasan Sedang - Badung
Cocok dipakai perumahan atau usaha seperti air minum, karena terdapat 2 titik sumber mata air dengan debit yang cukup besa, dekat sekolah, dekat pabrik ES, dekat SPBE, Puskesmas, Komplek ruko, Taman bunga , Villa dll.
Bisa dibeli per blok SHM.
Harga 225 jt/are
Direct to Owner/DO

TANAH 3 ARE - JL. UTAMA DS. TENGKUDAK, PENEBEL - TABANAN

Dijual tanah luas 3 are, bonus bangunan ruko, view sawah, gunung dan pinggir sungai kecit. SHM aspek perumahan
Harga 400 juta/Global. Nego
Lokasi : Pinggir jalan utama Ds. Tengkudak, Penebel, Tabanan
dekat Se Bali Adventure

TANAH 1.08 HA - LOVINA, KALIBUKBUK, BULELENG

Dijual tanah luas 10.888 m2 atau 1,08 Hektar, sudah pondasi batu keliling, tanah sudah rata, sudah siap bangun,
Cocok dibangun perumahan elite dan komplek villa
Akses masuk jalan 8 meter, hanya 50 meter dari jalan utama, Kawasan Hotel, resto dan Villa
Harga 280 jt/are
Lokasi : Central Lovina, Kalibukbuk, Buleleng, Bali.

Sabtu, 26 Agustus 2017

TANAH LOS PANTAI 1,182 HA - PANTAI TANJUNG BENOA, NUSA DUA

Dijual tanah lost pantai + pohon mangrove
Lokasi Tanjung Benoa

®Luas tanah:11.820 m2
®Lebar depan:70 m2
®Akses jln 5 meter paving
®Dapat view laut & jln tol
®view full Sunset
®lokasi belakang hotel shalaka
®Dokumen SHM

IDR ™ : 725 jt/are

TIPE 60/110 M2 DI SESETAN, DENPASAR SELATAN

Dijual Rumah cantik dan Murah.
Lokasi di pusat kota denpasar ( jalan piranha II A Sesetan) .
komplek perumahan lingkungan yg aman , asri dan nyaman ,
jalan lebar 6 meter
2 kmr tidur, luas tanah 111 m2,
harga murah Rp 1,2 M .

Rabu, 23 Agustus 2017

TANAH 2,04 HA - KALIASEM, KALIBUBUK, LOVINA - BULELENG

Dijual tanah luas 2.04 Hektar
Cocok dibangun perumahan, lingkungan perumahan
Harga 80 juta/are
Sertifikat Hak Milik, peruntukan perumahan
Akses masuk jalan 6 meter
Lokasi : Kaliasem Kalibukbuk, Lovina, Singaraja, Buleleng - Bali









HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MEMBELI PROPERTI:


1. Bila berminat dengan properti yang ditawarkan, minta waktu untuk bertemu dengan pemiliknya. Usahakan waktu melihat ke 2x (bila berminat), minta pemiliknya hadir dan membawa surat surat kepemilikan lengkap.

2. Agent property adalah mediator. Ia adalah pihak yang ditunjuk untuk memasarkan property pemilik. Tapi tidak untuk menerima uang DP dan pembayaran property. Ada kasus tertentu ketika pemilik tidak tinggal di kota yang sama, sering juga pemilik minta diwakilkan oleh agent property, tapi tidak begitu saja. Maka pembeli berhak minta surat kuasa kepada agent property yang menunjukkan bahwa mereka diberi kuasa untuk menerima DP dan uang penjualan.

3. Sebelum memberikan DP, pastikan surat-surat tidak bermasalah. Nama pemilik harus sesuai dengan KTP pemilik. Bila pemilik lebih dari satu, pastikan tercantum dalam surat kepemilikan. Bila pemiliknya sudah meninggal dunia, pastikan ada surat warisan yang disahkan oleh notaris. Bila perlu, pembeli dan pemilik bertemu di kantor agent property, untuk memeriksa kelengkapan surat-surat.

4. Ketika melakukan pembayaran DP, pastikan dilakukan secara legal (di depan notaris – terserah notaris siapa, karena notaris ini adalah lembaga yang kuat hukum, payung hukum yang tugasnya menjadi pihak yang netral (tidak berpihak kemanapun) dalam sebuah transaksi property. Tentu harus bayar notaris fee.

5. Atau: Buatlah Surat Perjanjian Jual Beli antara pemilik yang dikeluarkan oleh kantor property, tapi harus di legalisir notaris. Biayanya gak semahal no 4. Tapi payung hukumnya sama. Disebutkan bahwa kedua belah pihak serius untuk melakukan transaksi jual beli properti. Propertynya apa, jumlah nilai transaksi. DP berapa, tanggal berapa, pelunasan berapa dan tanggal berapa. Bila pembatalan sepihak dari pembeli property konsekwensinya apa, bila pembatalan dari pemilik konsekwensinya apa. Semua dibicarakan ketika bertemu dg pemilik. Ini demi keamanan pembeli.

6. Pastikan pelunasan, tanda tangan balik nama depan notaris dan serah terima kunci dilakukan saat bersamaan. Jangan mau pelunasan dulu baru sign. Karena kl pemiliknya kabur, repot.

7. Penerima uang DP dan pelunasan adalah pemilik, bukan pihak ke 3, kecuali, ia memegang surat kuasa dari pemilik, yang sudah disahkan oleh notaris. Bila menemukan keadaan ini juga jangan langsung percaya, surat kuasa bs dipalsukan. Periksa baik-baik, tanggal, nama pemberi kuasa dan nama penerima kuasa, lebih baik lagi, datangi notaris yang mengeluarkan surat kuasa itu untuk keabsahan surat kuasa tersebut . Minta properti agent mendampingi.

8. Bila 7 tahap itu sudah dijalankan, alhasil semua masalah bisa di minimaliskan. Bila menemukan masalah, cukup lapor polisi saja. Baik notaris, pemilik dan property agent bisa dipanggil untuk dimintai pertanggung-jawaban oleh pihak berwajib sebagai ‘tindakan penipuan” dan kamu akan terbebas dari stress.

9. Pastikan property tersebut bebas dari sengketa, dan tidak sedang terikat dengan pembeli lain. Biasanya nih, pemilik memang mencari beberapa alternatif pembeli. Ada pembeli yang memberikan DP (ikatan) sambil menunggu KPR nya disetujui. Nah pemilik dan agent nya kadang-kadang tidak sabar menunggu masa itu, apalagi belum tentu disetujui, bisa bisa tidak jadi terjual. Sehingga meski sudah di DP, masih ada saja pelaku property yang menawarkan property tersebut kepada calon pembeli lain.
Dengan demikian, kalian akan lebih nyaman ketika negosiasi. Tidak dikejar2 deadline.
Bila property yang kamu taksir ternyata sedang dalam proses KPR atau apa, tunggu sampai mrk gagal, baru maju mengajukan penawaran. Karena tidak baik kan sebuah property yg sdh di DP, ditawarkan lg kepada orang lain?


10. DP kamu adalah DP untuk pemilik, yang tidak bisa dipindah tangan / alihkan kepada property lain / pembeli lain. Maka itu ada baiknya bikin Surat Perjanjian jual Beli untuk mengikat komitmen pemilik dan pembeli.

KELEBIHAN INVESTASI PROPERTI


1. Nilai Tambah (Added Value)
Nilai Tambah investasi diperoleh akibat pengembangan bangunan di atas sebidang tanah kosong. Nilai tambah akan semakin tinggi, jika bangunan berada di lokasi strategis dengan akses dan fasilitas yang baik, serta dibuat dengan arsitektur yang indah.

2. Peningkatan Pendapatan Tahunan (Income Appreciation)
Dari sebidang tanah yang dikembangkan—tanah kosong menjadi rumah atau ruko—seorang investor dapat menerima sewa. Keuntungan lain adalah kenaikan harga sewa karena sifat kelangkaan tanah dan properti akan terus terjadi sepanjang perekonomian di sebuah negara terus tumbuh.
3. Peningkatan Nilai Tanah (Capital Appreciation)
Apresiasi nilai tanah merupakan keuntungan lain dari investasi properti. Jumlah manusia setiap saat terus bertambah, sementara jumlah tanah tidak dapat bertambah. Ini merupakan teori klasik yang secara sederhana menjelaskan mengapa harga tanah terus merangkak naik dari waktu ke waktu.

4. Investasi Jangka Panjang (Long Term Investment)
Dibandingkan dengan deposito, emas atau investasi lain, properti mempunyai karakter yang tahan lama. Bisnis properti memiliki horison (jangka waktu) investasi rata-rata 3 – 5 tahun. Artinya, setelah 3-5 tahun perkembangan nilainya sudah cukup berarti untuk menghasilkan capital gain (selisih harga beli dan harga jual).

5. Daya Pengungkit Investasi yang Tinggi (High Leverage Investment)
Sebagai contoh, Anda berinvestasi properti dengan uang Rp100 juta sebagai uang muka (DP), maka Anda bisa memiliki investasi properti sebesar Rp500 juta atau lima kali lipat, karena sisanya sebesar Rp400 juta dibayar dengan menggunakan pembiayaan bank.

Jika nilai investasi naik 10% menjadi Rp550 juta, maka keuntungan Anda Rp50 juta (Rp550 juta - Rp500 juta) atau 50% dari investasi awal yang “cuma” Rp100 juta. Inilah yang disebut daya pengungkit investasi yang tinggi.

6. Proteksi Terhadap Inflasi (Hedge of Inflation)
Secara tradisional, orang membeli tanah dan bangunan untuk menjaga investasi tersebut agar tidak tergerus inflasi. Artinya, pemilik yakin membeli properti, nilai investasi tidak akan turun seperti nilai mata uang yang tergerus inflasi. Bahkan karena sifat kelangkaannya, nilai investasi itu terus meningkat seiring waktu.

7. Agunan yang Baik (Good Collateral)
Tidak seperti investasi keuangan, properti merupakan agunan atau jaminan yang paling solid. Bahkan di beberapa negara, pihak perbankan tidak segan meminjamkan dana hingga 80% dari nilai agunan.

8. Kebanggaan Kepemilikan (Pride of Ownership)
Dibandingkan dengan investasi jenis lain, rasa bangga terhadap kepemilikan properti pada umumnya lebih tinggi. Maka zaman dahulu, tuan tanah diasosiasikan sebagai orang kaya. Hal ini disebabkan karena properti juga dapat menghasilkan income dari sewa.

KELEMAHAN INVESTASI PROPERTI

1. Beban Perawatan (Management Burden)
Pemilik atau investor properti tak dapat membiarkan investasinya berjalan dengan hasil yang meningkat terus menerus, tanpa memastikan properti tersebut dalam keadaan baik. Dia juga mesti mengeluaran biaya tambahan guna merawat kondisi bangunan agar income dari sewa bisa meningkat.

2. Investasi Padat Modal (High Capital Investment)
Investasi properti pun dapat dikatakan sebagai investasi yang bersifat padat modal (capital intensive). Mengapa demikian? Karena semakin besar modal yang ditanamkan dalam properti, relatif semakin besar pula hasil yang didapatkan investasi properti tersebut.

3. Keterjangkauan Investasi (Affordability Investment)
Dalam bisnis properti, harga mencerminkan kondisi penawaran dan permintaan. Harga properti ditetapkan berdasarkan sifat-sifat pasar lokal serta tren yang memengaruhi permintaan dan penawaran properti.Ada satu perbedaan signifikan antara menilai properti dan saham, yaitu affordability. Affordability tidak menjadi isu dalam saham, karena transaksi pembelian saham dilakukan secara tunai. Sebaliknya, transaksi properti biasanya merupakan pembelian leverage yang melibatkan pembiayaan dari bank.

4. Biaya Transaksi yang Tinggi (High Cost Transaction)
Untuk berinvestasi di sektor properti, Anda harus mengeluarkan biaya yang lebih tinggi dibanding berinvestasi di sektor lain. 
Biaya-biaya tersebut berupa pajak, antara lain: PPH (5% yang dikenakan bagi penjual) dan BPHTB (5% yang dikenaan bagi pembeli). >>baca: Pajak-pajak Terkait Properti

5. Waktu Lama untuk Membeli (Time Consuming Acquisition)Membeli properti yang sesuai keinginan tidak bisa dalam tempo singkat, bisa dalam hitungan minggu atau bulan. Hal ini juga dijelaskan dalam sifat properti yang tidak likuid (lack of liquidity).Bahkan seorang pakar properti dari Amerika Serikat mengatakan, carilah 100 properti, pilih tiga yang terbaik, untuk mendapatkan satu properti yang diinginkan (Formula 100:3:1).

6. Terbatasnya Pengetahuan (Lack of Knowledge)Pengetahuan yang terbatas disebabkan karena properti yang bersifat lokal (localized). Harga sebuah rumah di satu tempat, belum tentu sama dengan di tempat lain. Hal ini membuat investor harus jeli dan membuat survei terhadap di lokasi incarannya.

7. Penyusutan Bangunan (Building Depreciation)Investasi properti yang berbasis pada tanah dan bangunan, walaupun dari tahun ke tahun meningkat—akibat harga tanah yang meningkat akibat kelangkaan—namun bangunan di atasnya secara teoritis memiliki umur. Hal ini berbeda dengan tanah yang memiliki umur panjang alias abadi. Secara teoritis, bangunan dapat berumur 20, 30, atau 40 tahun, tergantung fungsi, kualitas, dan standar kekokohan bangunan (konstruksi).

8. Hancur Bila Terjadi Bencana Alam (Physical Hazard) 

Dibandingkan dengan investasi lain, investasi properti memiliki risiko kehancuran tanah dan bangunan yang bisa disebabkan gempa, tanah longsor, tsunami dan lain-lain. Namun, hal ini sebenarnya dapat diatasi dengan asuransi, sehingga secara praktis kehancuran akibat bencana dapat dihilangkan dengan biaya tambahan untuk membayar premi asuransi.