1. Bila berminat
dengan properti yang ditawarkan, minta waktu untuk bertemu dengan pemiliknya.
Usahakan waktu melihat ke 2x (bila berminat), minta pemiliknya hadir dan
membawa surat surat kepemilikan lengkap.
2. Agent
property adalah mediator. Ia adalah pihak yang ditunjuk untuk memasarkan
property pemilik. Tapi tidak untuk menerima uang DP dan pembayaran property.
Ada kasus tertentu ketika pemilik tidak tinggal di kota yang sama, sering juga
pemilik minta diwakilkan oleh agent property, tapi tidak begitu saja. Maka
pembeli berhak minta surat kuasa kepada agent property yang menunjukkan bahwa
mereka diberi kuasa untuk menerima DP dan uang penjualan.
3. Sebelum
memberikan DP, pastikan surat-surat tidak bermasalah. Nama pemilik harus sesuai
dengan KTP pemilik. Bila pemilik lebih dari satu, pastikan tercantum dalam
surat kepemilikan. Bila pemiliknya sudah meninggal dunia, pastikan ada surat
warisan yang disahkan oleh notaris. Bila perlu, pembeli dan pemilik bertemu di
kantor agent property, untuk memeriksa kelengkapan surat-surat.
4. Ketika
melakukan pembayaran DP, pastikan dilakukan secara legal (di depan notaris –
terserah notaris siapa, karena notaris ini adalah lembaga yang kuat hukum,
payung hukum yang tugasnya menjadi pihak yang netral (tidak berpihak kemanapun)
dalam sebuah transaksi property. Tentu harus bayar notaris fee.
5. Atau: Buatlah
Surat Perjanjian Jual Beli antara pemilik yang dikeluarkan oleh kantor
property, tapi harus di legalisir notaris. Biayanya gak semahal no 4. Tapi
payung hukumnya sama. Disebutkan bahwa kedua belah pihak serius untuk melakukan
transaksi jual beli properti. Propertynya apa, jumlah nilai transaksi. DP
berapa, tanggal berapa, pelunasan berapa dan tanggal berapa. Bila pembatalan
sepihak dari pembeli property konsekwensinya apa, bila pembatalan dari pemilik
konsekwensinya apa. Semua dibicarakan ketika bertemu dg pemilik. Ini demi
keamanan pembeli.
6. Pastikan
pelunasan, tanda tangan balik nama depan notaris dan serah terima kunci
dilakukan saat bersamaan. Jangan mau pelunasan dulu baru sign. Karena kl
pemiliknya kabur, repot.
7. Penerima uang
DP dan pelunasan adalah pemilik, bukan pihak ke 3, kecuali, ia memegang surat
kuasa dari pemilik, yang sudah disahkan oleh notaris. Bila menemukan keadaan
ini juga jangan langsung percaya, surat kuasa bs dipalsukan. Periksa baik-baik,
tanggal, nama pemberi kuasa dan nama penerima kuasa, lebih baik lagi, datangi
notaris yang mengeluarkan surat kuasa itu untuk keabsahan surat kuasa tersebut
. Minta properti agent mendampingi.
8. Bila 7 tahap
itu sudah dijalankan, alhasil semua masalah bisa di minimaliskan. Bila
menemukan masalah, cukup lapor polisi saja. Baik notaris, pemilik dan property
agent bisa dipanggil untuk dimintai pertanggung-jawaban oleh pihak berwajib
sebagai ‘tindakan penipuan” dan kamu akan terbebas dari stress.
9. Pastikan
property tersebut bebas dari sengketa, dan tidak sedang terikat dengan pembeli
lain. Biasanya nih, pemilik memang mencari beberapa alternatif pembeli. Ada
pembeli yang memberikan DP (ikatan) sambil menunggu KPR nya disetujui. Nah
pemilik dan agent nya kadang-kadang tidak sabar menunggu masa itu, apalagi
belum tentu disetujui, bisa bisa tidak jadi terjual. Sehingga meski sudah di DP,
masih ada saja pelaku property yang menawarkan property tersebut kepada calon
pembeli lain.
Dengan demikian,
kalian akan lebih nyaman ketika negosiasi. Tidak dikejar2 deadline.
Bila property
yang kamu taksir ternyata sedang dalam proses KPR atau apa, tunggu sampai mrk
gagal, baru maju mengajukan penawaran. Karena tidak baik kan sebuah property yg
sdh di DP, ditawarkan lg kepada orang lain?
10. DP kamu
adalah DP untuk pemilik, yang tidak bisa dipindah tangan / alihkan kepada
property lain / pembeli lain. Maka itu ada baiknya bikin Surat Perjanjian jual
Beli untuk mengikat komitmen pemilik dan pembeli.